Kutipan Kedua Akta Perkawinan

  1. Mengisi Formulir Kutipan Kedua Akta Perkawinan
  2. Surat Kehilangan Kepolisian
  3. Fotocopy Surat Pemberkataan
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotocopy KTP Saksi 2 (dua) Orang
  6. Surat konfirmasi keabsahan akta perkawinan dari instansi penerbit
  7. Surat pernyataan apabila akta pencatatan sipil berada dalam penguasaan salah satu pihak yang bersengketa bermaterai 10.000

  1. Datanglah dengan membawa Surat Kehilangan Kepolisian, Surat Pemberkatan, Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy Saksi 2 (dua) Orang, Surat konfirmasi keabsahan akta perkawinan dari instansi penerbit , Surat pernyataan apabila akta pencatatan sipil berada dalam penguasaan salah satu pihak yang bersengketa bermaterai 10.000
  2. Mengisi Formulir Kutipan II Akta Perkawinan
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas
  4. Pemohon mengajukan permohonan Kutipan II Akta perkawinan sesuai dengan persyaratan ke loket pelayanan
  5. Pemohon menerima informasi persyaratan dan atau melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan
  6. Pemohon menunggu pemrosesan berkas permohonan oleh petugas pelayanan
  7. Pemohon melakukan verifikasi berkas permohonan dengan Verifikator (jika dipandang perlu klarifikasi pemohon)
  8. Petuga smemberikan tanda terima apabila berkas pemohon dinyatakan telah lengakap dan sesuai
  9. Operator melakukan pencetakan dan penandatanganan atau Tanda tangan Elektronik oleh Kepala Dinas;
  10. Pemohon menerima Kutipan II Akta perkawinan sesuai dengan tanda terima yang telah diterima pemohon

KUTIPAN AKTA PERKAWINAN

GRATIS

Kutipan Akta Perkawinan

(0321) 395820
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0813 1557 4176 Pelayanan Dafdukcapil, 0813 1557 4180 pelayanan KIA dan KTP, 0857 0424 1163 pengaduan