Surat konfirmasi keabsahan akta perkawinan dari instansi penerbit
Surat pernyataan apabila akta pencatatan sipil berada dalam penguasaan salah satu pihak yang bersengketa bermaterai 10.000
Datanglah dengan membawa Surat Kehilangan Kepolisian, Surat Pemberkatan, Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy Saksi 2 (dua) Orang, Surat konfirmasi keabsahan akta perkawinan dari instansi penerbit , Surat pernyataan apabila akta pencatatan sipil berada dalam penguasaan salah satu pihak yang bersengketa bermaterai 10.000
Mengisi Formulir Kutipan II Akta Perkawinan
Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas
Pemohon mengajukan permohonan Kutipan II Akta perkawinan sesuai dengan persyaratan ke loket pelayanan
Pemohon menerima informasi persyaratan dan atau melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan
Pemohon menunggu pemrosesan berkas permohonan oleh petugas pelayanan
Pemohon melakukan verifikasi berkas permohonan dengan Verifikator (jika dipandang perlu klarifikasi pemohon)
Petuga smemberikan tanda terima apabila berkas pemohon dinyatakan telah lengakap dan sesuai
Operator melakukan pencetakan dan penandatanganan atau Tanda tangan Elektronik oleh Kepala Dinas;
Pemohon menerima Kutipan II Akta perkawinan sesuai dengan tanda terima yang telah diterima pemohon
KUTIPAN AKTA PERKAWINAN
GRATIS
Kutipan Akta Perkawinan
(0321) 395820
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.