bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia
Akta Perkawinan dari Negara Asal dan Kedutaan/ Konsul
Terjemahan Akta Perkawinan Catatan Sipil luar negeri dari penerjemah tersumpah
Fotocopy KTP dan KK suami/ isteri bagi penduduk Indonesia
Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran suami/isteri
Fotocopy Dokumen Perjalanan Suami dan Istri
Foto copy Data Keluarga (bagi Orang Asing)
Datanglah dengan membawa bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia ,Akta Perkawinan dari Negara Asal dan Kedutaan/ Konsul,Terjemahan Akta Perkawinan Catatan Sipil luar negeri dari penerjemah tersumpah,Fotocopy KTP dan KK suami/ isteri bagi penduduk Indonesia ,Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran suami/isteri , otocopy Dokumen Perjalanan Suami dan Istri , Foto copy Data Keluarga (bagi Orang Asing)
Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
Pemohon mengajukan permohonan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri sesuai dengan persyaratan ke loket pelayanan
Pemohon menerima informasi persyaratan dan atau melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan
Pemohon menunggu pemrosesan berkas permohonan oleh petugas pelayanan
Pemohon melakukan verifikasi berkas permohonan dengan Verifikator (jika dipandang perlu klarifikasi pemohon)
Petugas akan memberikan tanda terima setelah petugas menyatakan dokumen telah lengkap dan sesuai
Pemohon menerima Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan Perceraian Luar Negeri
Pemohon menerima Surat Keterangan Bukti Pelaporan Luar Negeri
KUTIPAN AKTA PERKAWINAN
GRATIS
Kutipan Akta Perkawinan
(0321) 395820
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.