Tanda Bukti Pelaporan Luar Negeri

  1. bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia
  2. Akta Perkawinan dari Negara Asal dan Kedutaan/ Konsul
  3. Terjemahan Akta Perkawinan Catatan Sipil luar negeri dari penerjemah tersumpah
  4. Fotocopy KTP dan KK suami/ isteri bagi penduduk Indonesia
  5. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran suami/isteri
  6. Fotocopy Dokumen Perjalanan Suami dan Istri
  7. Foto copy Data Keluarga (bagi Orang Asing)

  1. Datanglah dengan membawa bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia ,Akta Perkawinan dari Negara Asal dan Kedutaan/ Konsul,Terjemahan Akta Perkawinan Catatan Sipil luar negeri dari penerjemah tersumpah,Fotocopy KTP dan KK suami/ isteri bagi penduduk Indonesia ,Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran suami/isteri , otocopy Dokumen Perjalanan Suami dan Istri , Foto copy Data Keluarga (bagi Orang Asing)
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Pemohon mengajukan permohonan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri sesuai dengan persyaratan ke loket pelayanan
  4. Pemohon menerima informasi persyaratan dan atau melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan
  5. Pemohon menunggu pemrosesan berkas permohonan oleh petugas pelayanan
  6. Pemohon melakukan verifikasi berkas permohonan dengan Verifikator (jika dipandang perlu klarifikasi pemohon)
  7. Petugas akan memberikan tanda terima setelah petugas menyatakan dokumen telah lengkap dan sesuai
  8. Pemohon menerima Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan Perceraian Luar Negeri
  9. Pemohon menerima Surat Keterangan Bukti Pelaporan Luar Negeri

KUTIPAN AKTA PERKAWINAN

GRATIS

Kutipan Akta Perkawinan

(0321) 395820
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0813 1557 4176 Pelayanan Dafdukcapil, 0813 1557 4180 pelayanan KIA dan KTP, 0857 0424 1163 pengaduan