Kutipan Akta Perkawinan

  1. Surat keterangan perkawinan dari masing –masing agama
  2. Fotokopi KTP,KK dan akta lahir calon suami isteri
  3. Fotokopi KTP,KK dan surat nikah/akta perkawinan kedua orang tua masing – masing
  4. Fotocopy KTP asli saksi sejumlah 2 orang
  5. Pas foto berwarna 4X6 calon suami isteri berdampingan 3 lembar
  6. Surat baptis bagi agama kristen dan katolik
  7. Fotokopi paspor bagi calon suami istri WNA
  8. bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya
  9. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Surat keterangan perkawinan dari masing –masing agama, Fotokopi KTP,KK dan akta lahir calon suami isteri ,Fotokopi KTP,KK dan surat nikah/akta perkawinan kedua orang tua masing – masing, Fotocopy KTP asli saksi sejumlah 2 orang , Pas foto berwarna 4X6 calon suami isteri berdampingan 3 lembar, Surat baptis bagi agama kristen dan katolik, Fotokopi paspor bagi calon suami istri WNA, bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya,Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian
  2. Mengisi Formulir F2.01
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  4. Pemohon mengajukan permohonan Akta perkawinan sesuai dengan persyaratan ke loket pelayanan
  5. Pemohon menerima informasi persyaratan dan atau melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan
  6. Pemohon menunggu pemrosesan berkas permohonan oleh petugas pelayanan
  7. Pemohon melakukan verifikasi berkas permohonan dengan Verifikator (jika dipandang perlu klarifikasi pemohon)
  8. Petugas memberikan jadwal sidang pencatatan sipil
  9. Operator melakukan pencetakan dan penandatanganan atau Tanda tangan Elektronik oleh Kepala Dinas
  10. Pemohon menerima Kutipan Akta Perkawinan, Kartu Keluarga dan KTP dengan Status terbaru

KUTIPAN AKTA PERKAWINAN

GRATIS

Kutipan Akta Perkawinan

(0321) 395820
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0813 1557 4176 Pelayanan Dafdukcapil, 0813 1557 4180 pelayanan KIA dan KTP, 0857 0424 1163 pengaduan