Surat keterangan perkawinan dari masing –masing agama
Fotokopi KTP,KK dan akta lahir calon suami isteri
Fotokopi KTP,KK dan surat nikah/akta perkawinan kedua orang tua masing – masing
Fotocopy KTP asli saksi sejumlah 2 orang
Pas foto berwarna 4X6 calon suami isteri berdampingan 3 lembar
Surat baptis bagi agama kristen dan katolik
Fotokopi paspor bagi calon suami istri WNA
bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya
Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian
Datanglah dengan membawa fotocopy Surat keterangan perkawinan dari masing –masing agama, Fotokopi KTP,KK dan akta lahir calon suami isteri ,Fotokopi KTP,KK dan surat nikah/akta perkawinan kedua orang tua masing – masing, Fotocopy KTP asli saksi sejumlah 2 orang , Pas foto berwarna 4X6 calon suami isteri berdampingan 3 lembar, Surat baptis bagi agama kristen dan katolik, Fotokopi paspor bagi calon suami istri WNA, bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya,Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian
Mengisi Formulir F2.01
Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
Pemohon mengajukan permohonan Akta perkawinan sesuai dengan persyaratan ke loket pelayanan
Pemohon menerima informasi persyaratan dan atau melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan
Pemohon menunggu pemrosesan berkas permohonan oleh petugas pelayanan
Pemohon melakukan verifikasi berkas permohonan dengan Verifikator (jika dipandang perlu klarifikasi pemohon)
Petugas memberikan jadwal sidang pencatatan sipil
Operator melakukan pencetakan dan penandatanganan atau Tanda tangan Elektronik oleh Kepala Dinas
Pemohon menerima Kutipan Akta Perkawinan, Kartu Keluarga dan KTP dengan Status terbaru
KUTIPAN AKTA PERKAWINAN
GRATIS
Kutipan Akta Perkawinan
(0321) 395820
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.