Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung OA
Kutipan akta kelahiran anak
Foto copy Surat Nikah Agama yg dilegalisir
Fotocopy KK dan KTP ayah yg mengakui
Fotocopy KK dan KTP ibu yg menyetujui
Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung OA
Datanglah dengan membawa Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung OA, Kutipan akta kelahiran anak, Foto copy Surat Nikah Agama yg dilegalisir, Foto copy Surat Nikah Agama yg dilegalisir, Fotocopy KK dan KTP ayah yg mengakui, Fotocopy KK dan KTP ibu yg menyetujui, Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung OA
Mengisi Formulir F2.01
Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
Pemohon mengajukan permohonan Akta Pengakuan anak sesuai dengan persyaratan ke loket pelayanan
Pemohon menerima informasi persyaratan dan atau melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan
Pemohon menunggu pemrosesan berkas permohonan oleh petugas pelayanan
Pemohon melakukan verifikasi berkas permohonan dengan Verifikator (jika dipandang perlu klarifikasi pemohon)
Petugas memberikan tanda terima setelah berkas dinyatakan lengkap dan telah sesuai
Operator melakukan pencetakan dan penandatanganan atau Tanda tangan Elektronik oleh Kepala Dinas
Pemohon menerima Akta Pengakuan anak sesuai dengan jadwal pada tanda terima
KUTIPAN AKTA KELAHIRAN
GRATIS
Kutipan Akta Kelahiran
(0321) 395820
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.