Pengukuran Bidang Tanah ( Untuk Inventarisasi/Pengadaan Tanah)

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. fotocopy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum

  1. Datang Ke Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat , membawa berkas dan persyaratan yang lengkap , membawa foto copy Identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan , yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  2. Ambil Nomor antrian , tunggu hingga dipanggil oelh petugas yang bersangkutan
  3. Dan pastiakn sudah mengisi formulir dengan benar dan lengkap

18 Hari kerja

                                          L
Tarif Pengukuran : Tu = (..... x HSBKu ) + Rp. 100.000,-
                                         500

Pengukuran Bidang Tanah ( Untuk Inventarisasi/Pengadaan Tanah)

Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
Jalan Kembangan Utama, Komplek Perumahan Permata Buana Jakarta Barat
Telp. 021-5825868-69, http://kod-jakartabarat.bpn.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengukuran Bidang Tanah ( Untuk Inventarisasi/Pengadaan Tanah)"