pelayanan rawat jalan poli kulit

  1. KK/KTP
  2. rujukan Paskes tingkat 1
  3. kartu BPJS

  1. pasien datang ke bagian pendaftaran dan mngambil no antrian
  2. petugas pendaftaran memanggil no antrian
  3. bagian pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas pasien JKN dan mendaftarkannya
  4. petugas pendaftaran melakukan pendaftaran sesuai dengan identitas pasien dan poli yang di tuju
  5. pasien JKN langsung menunggu di ruang tunggu poli yang di tuju pasien umum melakukan pembayaran pendaftaran dikasir dan menunggu dipoli yang dituju
  6. petugas rekam medik mendistribusikan berkas rekam medik pasien kesetiap poli
  7. petugas poli memanggil pasien untuk selanjutnya diperiksa oleh dokter
  8. pasein diperiksa, dilakukantindakan dan diberi resep oleh dokter
  9. pasien kembali ke bagian kasir untuk meminta cap BPJS untuk pasien JKN dan cap Lunas untuk psien umum
  10. pasien menyerahkan resep kebagian Farmasi dan menunggu obat
  11. pasien mendapatkan obat dan pulang atau dirujuk

pendaftaran
tunggu periksa
pemeriksaan
tunggu obat

berdasarkan tarif perda

pelayanan rawat jalan poli kulit

Humas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan rawat jalan poli kulit"