Pelayanan Rawat Jalan

  1. KTP/KK
  2. surat rujukan dari paskes tingkat 1
  3. kartu BPJS

  1. pasien datang mengambil no antrian untuk
  2. petugas pendaftaran memanggil no antrian dan pasen memberikann persyaratan dan identitas
  3. petugas pendaftaran mengisi identitas pasien
  4. setelah selesai pasien dipersilahkan untuk menunggu di poli yang di tuju
  5. petugas rekam medis membawa berkas rekam medis pasien
  6. petugas poli memanggil pasien untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan
  7. dokter memeriksa pasien dan melakukan tindakan
  8. dokter memberikan resep kepada pasien
  9. untuk pasien umum dilakukan pembayaran dikasir untuk pasien bpjs langsung ke bagian apotek
  10. pasien menyerahkan resep dan menunggu obat di bagian apotek
  11. bagian apotek memberikan obat sesuai resep
  12. pasien pulang atau di rujuk

pendaftaran 
pemeriksaan
tunggu obat
pulang

berdasarkan tarif perda

pelayanan rawat jalan poli gigi

Humas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"