Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. 1. Mengisi formulir dengan lengkap disertai tanda tangan, materai 6000, dan stempel perusahaan
  2. 2. Fotokopi KTP Bontang Direktur/Penanggung Jawab perusahaan
  3. 3. Surat Pernyataan Domisili dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Keberatan yang diketahui RT dan Lurah setempat
  4. 4. Fotokopi Akta Pendirian Perseroan (tidak wajib bagi UD/PO, dan BUL)
  5. 5. Fotokopi IUJK (Apabila KLUI : Jasa Konstruksi)
  6. 6. Fotokopi SIUP (Apabila Perpanjangan / Perubahan Data TDP)
  7. 7. TDP asli yang lama (Apabila Perpanjangan / Perubahan Data TDP)
  8. 8. Fotokopi SK Menkeh (untuk PT)
  9. 9. Fotokopi SK Menkop (untuk Koperasi) Penggantian TDP Hilang/Rusak : 1. Selambat-lambatnya 3 bulan terhitung sejak tanggal kehilangan wajib mengajukan permohonan penggantian tertulis kepada Disperindagkop & UMKM 2. Persyaratan sama dengan permohonan baru TDP 3. Mengisi surat pernyataan (Untuk TDP Hilang/Rusak) 4. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk TDP Hilang).

  1. 1. Pemohon mengisi formulir pengajuan Izin TDP beserta kelengkapannya dan menyerahkan ke Petugas Front Office
  2. 2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. 3. Petugas Front Office melakukan entri data ke Aplikasi Perizinan dan memberikan tanda terima berkas
  4. 4. Petugas Back Office (Tim Teknis) melakukan verifikasi teknis permohonan
  5. 5. Petugas Back Office mencetak Izin TDP
  6. 6. Paraf berjenjang oleh kasi dan kabid untuk penandatanganan Izin TDP
  7. 7. Kadis menandatangani dan menerbitkan Izin TDP
  8. 8. Memberi informasi pengambilan izin
  9. 9. Petugas Front Office memberikan informasi pengambilan/pengantaran izin ke pemohon
  10. 10. Penyerahan dokumen Izin SIUP ke pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Pemohon mengajukan pengaduan langsung ke petugas pengaduan atau melalui media pengaduan:
  1. Petugas/Seksi Pengaduan menuliskan pengaduan yang masuk ke laporan elektronik (berbentuk stylesheet)
  2. Petugas/Seksi Pengaduan melakukan tindakan penelitian dan pemeriksaan pengaduan
  3. Petugas/Seksi Pengaduan melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan. Dan jika diperlukan berkoordinasi dengan instansi terkait.
  4. Petugas/Seksi Pengaduan memverifikasi puas/tidaknya tindak lanjut pengaduan kepada pemohon
  5. Petugas/Seksi Pengaduan membuat laporan pengaduan dan melaporkan kepada atasan
Tindak lanjut penanganan aduan, saran, dan masukan adalah:
  • Mediasi;
  • Koordinasi dan cek lokasi;
Sanksi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Nomor Induk Berusaha (NIB)"