Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP

  1. 1. Mengisi Formulir Permohonan dengan lengkap disertai tanda tangan, materai 6000, dan stempel perusahaan
  2. 2. Paspor Pemilik, Pengurus atau Penanggung Jawab Perusahaan
  3. 3. Surat Pernyataan Domisili dengan melampirkan Surat Tidak Keberatan yang diketahui RT dan Lurah setempat
  4. 4. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (Akta Pendirian, Akte Pendirian Cabang apabila ada)
  5. 5. Fotokopi Keputusan Pengesahan Badan Hukum serta Persetujuan atas Akta Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri (apabila PT atau Koperasi)
  6. 6. Neraca Modal Perusahaan yang mencantumkan Nilai Kekayaan Bersih Perusahaan (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), bermaterai Rp. 6000, dan disertai tanda tangan dan stempel perusahaan
  7. 7. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  8. 8. Foto Pemilik/Pengurus/Penanggung Jawab Perusahaan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar
  9. 9. Fotokopi SIUP Kantor Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat Penerbit SIUP tersebut (4 lembar)
  10. 10. SK Penunjukan Kepala Cabang dan Akta Pendirian Cabang (apabila Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan)
  11. 11. Fotokopi Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu, yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang untuk usaha tertentu
  12. 12. Untuk Penggantian SIUP yang hilang/rusak menyertakan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau SIUP asli yang rusak

  1. 1. Pemohon membuat permohonan tertulis pengajuan Izin SIUP beserta kelengkapannya dan menyerahkan ke Petugas Front Office
  2. 2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. 3. Petugas Front Office melakukan entri data ke Aplikasi Perizinan dan memberikan tanda terima berkas
  4. 4. Petugas Back Office (Tim Teknis) memverifikasi teknis berkas pengajuan permohonan
  5. 5. Petugas Back Office mencetak Izin SIUP
  6. 6. Paraf berjenjang oleh Kasi, Kabid yang membidangi perizinan untuk penerbitan Izin SIUP
  7. 7. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan Izin SIUP
  8. 8. Petugas Front Office memberikan informasi pengambilan/pengantaran izin ke pemohon
  9. 9. Penyerahan dokumen Izin Pameran Dagang dan Hiburan Insidentil ke pemohon

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  1. Pemohon mengajukan pengaduan langsung ke petugas pengaduan atau melalui media pengaduan:
Petugas/Seksi Pengaduan menuliskan pengaduan yang masuk ke
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP"