Izin Pameran Dagang dan Hiburan Insidentil

  1. 1. Fotokopi KTP Penanggung jawab
  2. 2. Proposal Kegiatan
  3. 3. Tanda Daftar Usaha Pariwisata a.n. Perusahaan Pelaksana Event (Event Organizer)
  4. 4. Rekomendasi dari Dinas Koperasi, UKM & Perdagangan (khusus untuk Kegiatan Pameran)
  5. 5. Surat Izin Keramaian dari Kepolisian
  6. 6. Rekomendasi dari RT/Kelurahan Setempat
  7. 7. Rekomendasi dari Kecamatan Setempat
  8. 8. Kesepakatan Partisipasi dengan Asosiasi Pedagang Lokal (khusus untuk Kegiatan Pameran Dagang)
  9. 9. Surat Izin Pemakaian Tempat dari Pemilik Lokasi
  10. 10. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penanganan Kebersihan (bermaterai)
  11. 11. Rekomendasi dari Dinas Perhubungan untuk pengelolaan lalu lintas dan parker atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengelolaan Parkir (bermaterai)

  1. a. Pemohon mengisi formulir pengajuan Izin Pameran Dagang dan Hiburan Insidentil beserta kelengkapannya dan menyerahkan ke Petugas Front Office
  2. b. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. c. Petugas Front Office melakukan entri data ke Aplikasi Perizinan dan memberikan tanda terima berkas
  4. d. Petugas Back Office melakukan verifikasi teknis permohonan
  5. e. Petugas Back Office mencetak Izin Pameran Dagang dan Hiburan Insidentil
  6. f. Paraf berjenjang oleh Kasi, Kabid yang membidangi perizinan untuk penerbitan Izin Pameran Dagang dan Hiburan Insidentil
  7. g. Kadis menandatangani dan menerbitkan Izin Pameran Dagang dan Hiburan Insidentil
  8. h. Petugas Front Office memberikan informasi pengambilan/pengantaran izin ke pemohon
  9. i. Penyerahan dokumen Izin Pameran Dagang dan Hiburan Insidentil ke pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Pameran Dagang dan Hiburan Insidentil

  1. Pemohon mengajukan pengaduan langsung ke petugas pengaduan atau melalui media pengaduan:
  1. Petugas/Seksi Pengaduan menuliskan pengaduan yang masuk ke laporan elektronik (berbentuk stylesheet)
  2. Petugas/Seksi Pengaduan melakukan tindakan penelitian dan pemeriksaan pengaduan
  3. Petugas/Seksi Pengaduan melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan. Dan jika diperlukan berkoordinasi dengan instansi terkait.
  4. Petugas/Seksi Pengaduan memverifikasi puas/tidaknya tindak lanjut pengaduan kepada pemohon
  5. Petugas/Seksi Pengaduan membuat laporan pengaduan dan melaporkan kepada atasan
Tindak lanjut penanganan aduan, saran, dan masukan adalah:
  • Mediasi;
  • Koordinasi dan cek lokasi;
Sanksi.
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pameran Dagang dan Hiburan Insidentil"