Pelayanan poli bedah

  1. pasien umum KTP
  2. pasien bpjs surat rujukan dari paskes tingkat 1
  3. no SEP

  1. Pasien membawa persyaratan yang telah di tetapkan
  2. Pasien daftar ke bagian pendaftaran
  3. untuk pasien BPJS bagian pendaftaran membuatkan dahulu SEP untuk pasien umum langsung daftar
  4. pasien menunggu panggilan di ruang tunggu poli bedah untuk selanjutnya diperiksa
  5. pasien diberikan tindakan dan resep oleh dokter pemeriksa
  6. apabila pasien umum melakukan pembayaran ke kasir
  7. pasien menyerahkan resep bagian apotek
  8. pasien mendapatkan obat sesuai resep
  9. pasien pulang atau di rujuk

pendaftaran
tunggu dan pemeriksaan

berdasarkan tarif perda

Poliklinik Penyakit Dalam, Poliklinik Kesehatan Anak, Poliklinik Bedah Umum, Poliklinik Kebidanan Dan Kandungan, Poliklinik Penyakit Syaraf, Poliklinik THT Dan KL, Poliklinik Penyakit Paru, Poliklinik Penyakit Jantung Dan Pembuluh Darah, Poliklinik Sub Spesialis Jantung Dan Pembuluh Darah Intervensi, Poliklinik Sub Spesialis Jantung Anak, Poliklinik Sub Spesialis Bedah Onkologi, Poliklinik Penyakit Kulit Dan Kelamin, Poliklinik Rehabilitasi Medic, Poliklinik Penyakit Mata, Poliklinik Gigi Spesialis Bedah Mulut, Poliklinik Gigi Spesialis Periodontia, Poliklinik Bedah Orthopedic, Poliklinik Bedah Plastic, Poliklinik Kesehatan Jiwa, Poliklinik Bedah Syaraf, Poliklinik Psikolog,Poliklinik Tuberculosis, Poliklinik HIV/AIDS, Medical Check Up, Klinik Deteksi Dini Kanker Payudara

Humas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan poli bedah"