Biaya SKCK Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis
dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
1. Satuan Intelkam hanya menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya
2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :
a. Petugas pengaduan;
b. Surat;
POLRES WONOGIRI (Satuan Intelkam) Lingk. Jetis, Kel. Wuryorejo, Kec/Kab. Wonogiri, Prov. Jawa Tengah. Kodepos 57614. HP: 089654856095, HP: 082352525536
c. Kotak pengaduan, saran dan masukan;
d. Telepon; 0273 321510
e. Hp/Wa: 089654856095
f. Email : skckpolreswonogiri@gmail.com
g. Website: www.polreswonogiri.net
h. media social:
INSTAGRAM: @skckwonogiri,
FACEBOOK: @skck polreswonogiri,
TWITTER: @skckwonogiri
3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengatahuan atasan/pimpinan;
4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :
a. Pemeriksaan lapangan;
b. Rapat koordinasi.
Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store