Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

  1. 1. Alasan perpanjangan IMTA
  2. 2. Fotocopy IMTA yang masih berlaku
  3. 3. Bukti pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA melalui Bank yang ditunjuk oleh Walikota
  4. 4. Fotocopy keputusan RPTKA yang masih berlaku
  5. 5. Fotocopy paspor TKA yang masih berlaku
  6. 6. Pas photo berwarna berukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  7. 7. Fotocopy perjanjian kerja atau perjanjian melakukan pekerjaan
  8. 8. Fotocopy bukti gaji/upah TKA
  9. 9. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak bagi pemberi kerja TKA
  10. 10. Fotocopy bukti polis asuransi di Perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia
  11. 11. Fotocopy bukti kepesertaan ikut Program Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan
  12. 12. Fotocopy surat penunjukan TKI pendamping
  13. 13. Laporan realisasi pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan TKI pendamping dalam rangka alih teknologi
  14. 14. Rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari Perangkat Daerah yang membidangi Ketenagakerjaan.

  1. a. Pemohon mengisi formulir pengajuan perpanjangan IMTA dan menyerahkan ke petugas Front Office
  2. b. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan administrasi berkas permohonan perpanjangan IMTA
  3. c. Petugas Front Office menyampaikan kelengkapan administrasi ke Back Office
  4. d. Petugas Back Office melakukan verifikasi berkas, menghitung dan menetapkan rekomendasi dan retribusi
  5. e. Petugas Back Office menyerahkan ketetapan retribusi IMTA ke Bendahara Penerima
  6. f. Pemohon melakukan pembayaran ke Kas Umum Daerah melalui Bank yang ditunjuk/Bendahara Penerima
  7. g. Bendahara Penerima menerima pembayaran dan mencetak SKRD dan SSRD
  8. h. Bendahara Penerima menyampaikan tanda bukti pembayaran SKRD dan SSRD ke pemohon dan Back Office
  9. i. Back Office membuat draft izin perpanjangan IMTA
  10. j. Percetakan Izin oleh Petugas Back Office
  11. k. Verfikasi Izin oleh Petugas Back Office
  12. l. Paraf berjenjang oleh Kasi dan Kabid yang membidangi untuk penerbitan perpanjangan IMTA
  13. m. Penandatanganan Izin oleh Kepala OPD /Kepala Dinas
  14. n. Petugas Front Office memberikan informasi pengambilan/pengantaran izin ke pemohon
  15. o. Penyerahan dokumen perpanjangan IMTA ke Pemohon

2 Hari kerja

USD100.00 (seratus dollar Amerika/orang/bulan)

Dokumen IMTA

  1. Pemohon mengajukan pengaduan langsung ke petugas pengaduan atau melalui media pengaduan:
  1. Petugas/Seksi Pengaduan menuliskan pengaduan yang masuk ke laporan elektronik (berbentuk stylesheet)
  2. Petugas/Seksi Pengaduan melakukan tindakan penelitian dan pemeriksaan pengaduan
  3. Petugas/Seksi Pengaduan melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan. Dan jika diperlukan berkoordinasi dengan instansi teknis terkait.
  4. Petugas/Seksi Pengaduan memverifikasi puas/tidaknya tindak lanjut pengaduan kepada pemohon
  5. Petugas/Seksi Pengaduan membuat laporan pengaduan dan melaporkan kepada atasan
Tindak lanjut penanganan aduan, saran, dan masukan adalah:
  • Mediasi;
  • Koordinasi dan cek lokasi;
Sanksi.
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)"