Izin Lembaga Pelatihan Kerja

  1. 1. Fotokopi Akta dan Keputusan pengesahan pendirian dan / atau perubahan sebagai badan hukum yang disahkan instansi yang berwewenang. Dipastikan dalam akta pendirian bahwa lembaga tersebut adalah LPK ( Lembaga Pelatihan Kerja ) bukan LKP (Lembaga Kursus pelatihan ) karena kewenangan izinnya ada di LPK.
  2. 2. Daftar riwayat hidup penunjang LPK yang tercantum dalam akta yang dilengkapi dengan identitas diri ( KTP ) dan pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3 ( tiga) lembar berlatar belakang merah.
  3. 3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
  4. 4. Fotokopi Tanda Bukti Kepemilikan atau Sewa atas sarana dan prasarana Kantor dan Tempat Pelatihan untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
  5. 5. Keterangan domisili LPK dari pejabat yang berwewenang.
  6. 6. Profil LPK yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta yang sekurang-kurangnya memuat: a. Struktur Organisasi dan Uraian Tugas b. Daftar Riwayat Hidup Instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan c. Program Kerja LPK dan Rencana pembiayaan selama 3 (tiga) tahun d. Program Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi yang akan diselenggarakan

  1. a. Pemohon mengisi formulir permohonan Izin LPK dan melengkapi persyaratan pengajuan Izin LPK
  2. b. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. c. Petugas Front Office melakukan entri data dan memberikan tanda terima berkas
  4. d. Petugas Back Office melakukan verifikasi berkas permohonan
  5. e. Petugas Back Office (Tim Teknis) menjadwalkan Survey Lokasi
  6. f. Tim Teknis melakukan Survey Lokasi
  7. g. Tim Teknis membuat Berita Acara Verifikasi dan Survei Lokasi
  8. h. Petugas Back Office mencetak Izin LPK
  9. i. Kasi dan Kabid yang membidangi Pelatihan, Produktivitas & Pemagangan melakukan verifikasi berupa paraf Izin LPK
  10. j. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan Izin LPK
  11. k. Petugas Front Office memberi informasi pengambilan/pengantaran Izin LPK
  12. l. Penyerahan Izin LPK ke Pemohon
  13. m. Petugas Back Office mengarsipkan berkas

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin LPK

  1. Pemohon mengajukan pengaduan langsung ke petugas pengaduan atau melalui media pengaduan:
  1. Petugas/Seksi Pengaduan menuliskan pengaduan yang masuk ke laporan elektronik (berbentuk stylesheet)
  2. Petugas/Seksi Pengaduan melakukan tindakan penelitian dan pemeriksaan pengaduan
  3. Petugas/Seksi Pengaduan melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan. Dan jika diperlukan berkoordinasi dengan instansi teknis terkait.
  4. Petugas/Seksi Pengaduan memverifikasi puas/tidaknya tindak lanjut pengaduan kepada pemohon
  5. Petugas/Seksi Pengaduan membuat laporan pengaduan dan melaporkan kepada atasan
Tindak lanjut penanganan aduan, saran, dan masukan adalah:
  • Mediasi;
  • Koordinasi dan cek lokasi;
Sanksi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lembaga Pelatihan Kerja"