Izin Pembongkaran Trotoar

  1. 1. Foto kopi KTP penanggungjawab
  2. 2. Rencana kerja, jadwal kerja, dan cara pengerjaan
  3. 3. Surat jaminan pelaksanaan pekerjaan dari Bank
  4. 4. Persyaratan masing-masing di atas rangkap 2 (dua).

  1. a. Pemohon membuat surat permohonan Izin Utilitas dan menyerahkan ke petugas Front Office
  2. b. Petugas Front Office memverifikasi kelengkapan berkas permohonan
  3. c. Petugas Front Office melakukan entri data ke Aplikasi Perizinan dan memberikan tanda terima berkas
  4. d. Petugas back office menjadwalkan survey
  5. e. Tim teknis melakukan survey lokasi
  6. f. Penerbitan dan Penandatanganan Rekomendasi Teknis terkait besarnya jaminan pelaksanaan pekerjaan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Pekerjaan Umum
  7. g. Pencetakan Izin Utilitas oleh Petugas Back Office
  8. h. Paraf berjenjang oleh Kasi dan Kabid yang membidangi perizinan usaha, untuk penerbitan Izin Utilitas
  9. i. Kepala Dinas yang membidangi perizinan menerbitkan dan menandatangani dokumen Izin Utilitas
  10. j. Petugas Front Office memberikan informasi pengambilan/pengantaran Izin Utilitas ke pemohon
  11. k. Penyerahan dokumen Izin Utilitas ke Pemohon

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Pembongkaran Trotoar

  1. Pemohon mengajukan pengaduan langsung ke petugas pengaduan atau melalui media pengaduan:
  1. Petugas/Seksi Pengaduan menuliskan pengaduan yang masuk ke laporan elektronik (berbentuk stylesheet)
  2. Petugas/Seksi Pengaduan melakukan tindakan penelitian dan pemeriksaan pengaduan
  3. Petugas/Seksi Pengaduan melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan. Dan jika diperlukan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
  4. Petugas/Seksi Pengaduan memverifikasi puas/tidaknya tindak lanjut pengaduan kepada pemohon
  5. Petugas/Seksi Pengaduan membuat laporan pengaduan dan melaporkan kepada atasan
Tindak lanjut penanganan aduan, saran, dan masukan adalah:
  • Mediasi;
  • Koordinasi dan cek lokasi;
  • Sanksi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembongkaran Trotoar"