Registrasi Surat Keterangan Tanah

  1. Fhoto Copy Kartu Tanda Penduduk
  2. Fhoto Copy Kartu Keluarga
  3. Surat Pernyataan Kepemilikan Hak Atas Tanah
  4. Surat Pelepasan Hak
  5. Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan

  1. Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas, untuk dapat diperiksa kelengkapannya.
  2. Pemohon menunggu proses Registrasi Surat Keterangan Tanah.
  3. Pemohon menerima Registrasi Surat Keterangan Tanah.

Untuk Registrasi Surat Tanah dapat selesaikan dalam waktu 30 Menit dengan catatan persyaratan telah lengkap.

Untuk pembuatan Registrasi Surat Keterangan Tanah tidak di pungut biaya, karena berdasarkan peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan

Registrasi Surat Keterangan Tanah

Untuk penanganan pengaduan bisa melalui kotak saran atau bisa tatap muka langsung ke Kantor Camat Teluk Batang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Keterangan Tanah "