Pelayanan Legalisir Ijazah

  1. Membawa Ijazah Upers asli
  2. Membawa fotocopy ijazah upers
  3. Membawa fotocopy KTP

  1. Datang ke Bidang Persekolahan
  2. Mengisi daftar hadir layanan
  3. Mengisi surat pernyataan mutlak

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Fotocopy Ijazah yang telah dilegalisir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Ijazah"