Skck

  1. 1.Membawa Fotokopy KTP
  2. 2.Membawa Fotokoy Kartu Keluarga
  3. 3.Membawa Fotokopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah Terakhir
  4. 4.Membawa Fotokopi Tanda Bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN seperti BPJS Kesehatan, KIS, KBS (Terbaru)
  5. 5.Membawa Photo Ukuran 4x6 sebanyak 4 Lembar ( Latar Merah )

  1. 1.Pencatatan
  2. 2.Identifikasi
  3. 3.Penelitian
  4. 4.Koordinasi
  5. 5.Penerbitan

10 Menit

Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

DUMAS yang dikelola oleh Provost dan Pelaksana Pengaduan SKCK melalui:
  • Email pelayanan SKCK (donggalaeskckyanmas@gmail.com)
  • Website Polres Donggala (www.polresdonggala.id)
  • Facebook SKCK Donggala
  • Instagram @skck_donggala
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store