Instalasi Rehabilitasi Medik

  1. 1.Rawat jalan: a. Pasien umum : - Rujukan dokter poliklinik RSUD sendiri atau dari luar. b. Pasien asuransi diluar BPJS Bukti pendaftaran dan rujukan dokter . c. Pasien JKN/BPJS : - Bukti pendaftaran dan persyaratan kelengkapan jaminan ( foto copi kartu, surat rujukan ) - Surat elegibilitas peserta (SEP)
  2. 2. Rawat inap : - Lembar surat konsulan dokter

  1. 1. Rawat Jalan: - Pasien/keluarga menyerahkan bukti pendaftaran dan persyaratan - Menunggu panggilan - Pelayanan Fisioterapi - Penyelesaian administrasi .
  2. 2. Rawat Inap. Tindakan fisioterapi dilakukan di ruangan perawatan oleh Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik dan petugas fisioterapi.

Jam 07.00 – 14.00 WIB.
Tergantung Kondisi Pasien
 

Umum sesuai PERGUB
JKN : sesuai Permenkes No.59 tahun 2014.

Pelayanan Rehabilitasi Medik

Hotline : 0811-5230-044
Kotak Saran
Email: humasrsdoris@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rehabilitasi Medik"