1.Rawat jalan: a. Pasien umum : - Rujukan dokter poliklinik RSUD sendiri atau dari luar. b. Pasien asuransi diluar BPJS Bukti pendaftaran dan rujukan dokter . c. Pasien JKN/BPJS : - Bukti pendaftaran dan persyaratan kelengkapan jaminan ( foto copi kartu, surat rujukan ) - Surat elegibilitas peserta (SEP)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.