Instalasi Bedah Sentral

  1. 1. Kartu identitas/KTP
  2. 2. Kartu BPJS/SKTM/JKn.
  3. 3. Surat rujukan
  4. 4. Surat persetujuan tindakan

  1. 1. Pasien/ keluarga dari klinik menandatangani persetujuan tindakan
  2. 2. Pasien dari ruang perawatan yang sudah dijadwalkan dokter untuk program operasi.
  3. 3. Petugas mengantar pasien ke kamar operasi
  4. 4. Petugas kamar operasi timbang terima pasien
  5. 5. Pasien pindah ke ruang rawat /pulang

Sesuai dengan kasus dan jenis tindakan

Umum sesuai PERGUB
JKN : sesuai Permenkes No.59 tahun 2014.

Pelayanan Instalasi Bedah central

Hotline : 0811-5230-044
Kotak Saran
Email: humasrsdoris@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Bedah Sentral"