Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Waris

  1. Pengantar RT/RW
  2. Pengantar dari Kelurahan (surat keterangan waris dan surat kuasa waris)
  3. Fotokopi KTP yang meninggal
  4. Fotokopi yang diwarisi
  5. Fotokopi Akte lahir bagi yang belum punya KTP
  6. Fotokopi KK
  7. Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian
  8. Fotokopi surat nikah (bagi yang sudah menikah)

  1. Pengambilan nomor antrian
  2. Pemanggilan nomor antrian, Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas serta pengecekan data pemohon
  3. Penyerahan tanda terima pengambilan

45 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

1. email : bendakecamatan@gmail.com
2. Telp   : (021) 543 71510
               (021) 543 71511
3. Customer Service
4. Instagram : bendakecamatan1

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Waris"