Instalasi Radiologi

  1. 1. Surat pengantar
  2. 2. Persyaratan teknis a. CT Scan dengan kontras : - Terjadwal kecuali kasus cito - Puasa 8 jam sebelum pemeriksaan - Membawa hasil laboratorium (BUN,SC)
  3. 3. Persyaratan teknis b. CT Scan kepala,leher,thorak, estremitas atas dan bawah tanpa kontras(langsung dikerjakan)
  4. 4. Persyaratan teknis c. CT Scan abdomen dengan dan tanpa kontras:
  5. 5. Persyaratan teknis d. Cito (darurat) Langsung dikerjakan
  6. 6. Persyaratan teknis e. Rutin - Puasa minimal 8 jam sebelum pemeriksaan - Melampirkan hasil laboratorium (BUN, SC) untuk pemeriksaan dengan kontras - Dijadwalkan ( minimal 1 hari sebelum pemeriksaan)
  7. 7. Persyaratan teknis f. USG abdomen atas dan bawah: Puasa minimal 6-8 jam sebelum pemeriksaan kecuali USG Ginjal dan ginekologi tidak perlu puasa, hanya minum dan tahan kencing.

  1. 1. Pasien/keluarga melakukan registrasi
  2. 2. Menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan
  3. 3. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar
  4. 4. Dilakukan pembacaan – ekspertisi
  5. 5. Penyerahan hasil – kembali ke unit pengirim

Rata-rata 3 jam ( disesuaikan dengan jenis pemeriksaan)

Umum sesuai PERGUB
JKN : sesuai Permenkes No.59 tahun 2014.

Pelayanan Radiologi

Hotline : 0811-5230-044
Kotak Saran
Email: humasrsdoris@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Radiologi"