Rawat Intensif

  1. 1. Surat pengantar /permintaan rawat intensif
  2. 2. Kartu identitas/KTP
  3. 3. Kartu JKN
  4. 4. Kartu SKTM
  5. 5. Surat rujukan

  1. 1. Melakukan pendaftaran rawat inap
  2. 2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif
  3. 3. Petugas rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  4. 4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. 5. Perencanaan pulang pasien
  6. 6. Penyelesaian administrasi di kasir
  7. 7. Pasien pindah ruangan/pulang/rujuk

  1. Waktu sampai ruangan di ruang rawat inap 1 jam
  2. Pelayanan 24 jam.
  3. Waktu perawatan sesuai kondisi penyakit pasien

Umum sesuai PERGUB
JKN : sesuai permenkes no,59 tahun 2014.

Pelayanan rawat intensif

Hotline : 0811-5230-044
Kotak Saran
Email: humasrsdoris@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Intensif"