Admission

  1. 1. Kartu identitas/KTP
  2. 2. Kartu BPJS/JKN/SKTM
  3. 3. Surat rujukan
  4. 4. Permintaan rawat inap

  1. A. Admisi Poliklinik Rawat Jalan / Rawat Inap: 1. Menerima pasien baru poliklinik dari Loket Pendaftaran / Registrasi Rekam Medik dengan membawa SEP Rawat Jalan . 2. Menjelaskan dan pengisian Formulir General Consent (GC) kepada pasien / Keluarga Pasien dan memberikan Leaflet Hak dan Kewajiban Pasien dan Tata Tertib Rumah Sakit . 3. Pencetakan Stiker Identitas . 4. Pasien Umum membayar ke loket keuangan kemudian mengembalikan SEP Rawat Jalan, General Consent dan Stiker Identitas ke Loket Pendaftaran kemudian menunggu di Poliklinik yang dituju. 5. Pasien Baru / Lama yang dinyatakan Rawat Inap dari Poliklinik, Pasien / Keluarga Pasien kembali ke Admisi untuk administrasi sebagai berikut : - Mengisi Formulir Persetujuan Rawat Inap oleh Pasien / Keluarga Pasien . - Mengisi Formulir Data Pasien oleh Pasien / Keluarga Pasien. - Menjelaskan dan pengisian Formulir General Consent (GC) kepada pasien / Keluarga Pasien dan memberikan Leaflet Hak dan Kewajiban Pasien dan Tata Tertib Rumah Sakit . - Menjelaskan dan mengisi Form Selisih Biaya bila pasien naik kelas pelayanan dengan adanya selisih tarif. 6. Mencari dan memesan ruangan Rawat Inap. 7. Apabila ruangan penuh , maka mencari ruangan alternatif untuk penempatan sementara pasien rawat inap. 8. Untuk pasien bedah , apabila Bed penuh , maka akan masuk ke daftar antrian yang diatur oleh Ruangan Rawat Inap Dahlia dan Ruangan Rawat Inap Edelweis. 9. Pencetakan Gelang Pasien dan Stiker Identitas Pasien apabila sudah mendapatkan Ruangan Rawat Inap . 10. Pemberian Status baru Rekam Medik pasien kemudian kembali ke poliklinik untuk diantar oleh perawat poliklinik ke Ruang Rawat Inap . 11. Untuk pasien Kemoterapi setelah selesai untuk melengkapi administrasi di admisi membawa berkas Rawat Inap ke Loket pendaftaran (Loket 4/C) untuk dicetak SEP Rawat Inap kemudian kembali ke poliklinik untuk diantar oleh perawat poliklinik ke Ruang Rawat Inap . 12. Memberikan penomoran manual Surat Jaminan Rawat Inap Pasien dari Ruangan Rawat Inap. 13. Memberikan penomoran manual Surat Rujuk Balik ke PKM/Dokter Keluarga/RS Daerah. 14. Memberikan penomoran manual Surat Rujukan ke Rumah Sakit Luar daerah.
  2. B. Admisi IGD Rawat Jalan / Rawat Inap: 1. Registrasi pasien baru / pasien lama . 2. Pencatatan Registrasi pasien ke buku register. 3. Pencetakan Stiker Identitas Rawat Jalan IGD. 4. Membuat SEP Pasien Rawat Jalan IGD. 5. Pasien dinyatakan Rawat Inap untuk administrasi sebagai berikut: - Mengisi Formulir Persetujuan Rawat Inap oleh keluarga pasien Pengisian Formulir Persetujuan Rawat Inap oleh keluarga Pasien. - Mengisi Formulir Data Pasien oleh keluarga pasien . - Menjelaskan dan pengisian Formulir General Consent kepada keluarga pasien dan memberikan Leaflet Hak dan Kewajiban dan Tata Tertib Rumah Sakit . - Menjelaskan dan mengisi Form selisih Biaya bila pasien naik kelas pelayanan dengan adanya selisih tarif` 6. Pencetakan Gelang Pasien dan Stiker Identitas . 7. Pemberian status Rekam Medik Pasien. 8. Menginput / membilling biaya perawatan pasien BPJS / JKN / SKTM/ Pihak ke 3. 9. Membuat dan mencetak Rujukan online ke luar Rumah Sakit di luar jam kerja (14.00-07.00 WIB)

Kurang dari 1 jam.

Tidak ada biaya

Pelayanan Admission

Hotline : 0811-5230-044
Kotak Saran
Email: humasrsdoris@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Admission"