Pengurangan PBB-P2

  1. 1. Membawa SPPT asli tahun yang diajukan
  2. 2. Membawa foto copy SK Pensiun/Surat Keterangan Penghasilan
  3. 3. Membawa foto copy KTP dan KK
  4. 4. Membawa foto copy rekening listrik,/PDAM
  5. 5. Membawa foto copy SK Pengurangan tahun sebelumnya (bila ada)
  6. 6. Mengisi blanko pengajuan

  1. Wajib pajak dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada petugas pelayanan dengan mengabil antrian,
  2. Petugas pelayanan mengecek kembali kelengkapan pengajuan wajib pajak
  3. Petugas pelayanan memberikan menyerahkan tanda terima kepada wajib pajak

Jangka waktu penyelesaian paling lama 3 bulan
 

Tidak dipungut biaya

SK Pengurangan


1.      Melalui Whatsapp Center : 081-3586-58026

2.      Melalui Whatsapp Center : 081-3586-58027

3.      Instagram : Bapendajember

4.      Facebook : Bapendajember

5.      Email : www.bapendajember.go.id

  7.   SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurangan PBB-P2"