Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. KTP/KK
  2. kartu BPJS

  1. pasien datang
  2. perawat dan dokter melakukan tindakan
  3. keluarga pasien melakukan pendaftaran ke bagian pendaftaran

langsung tindakan

berdasarkan tarif perda

Pelayanan Gawat Darurat (BPJS/KIS/Jamkesda)

humas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"