surat pengantar dirawat dari dari poli pemeriksa / igd
setelah pasien dilakukan pemeriksaan baik dari poli maupun IGD atas indikasi dokter pasien tersebut dirawat.
keluarga pasien masuk kebagian administrasi rawat inap untuk melakukan pendaftaran rawat inap
setelah didapat kamar untuk pasien, keluarga pasien membawa pasien untuk dlakukan perawatan lebih lanjut
dari mulai daftar, diperiksa oleh dokter termasuk pemeriksaan penunjang dan tindakan sampai pasien dirawat
biaya sesuai perda
Pelayanan Kesehatan Rawat Inap
bagian HUMAS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.