Pelayanan Rawat Inap

  1. surat pengantar dirawat dari dari poli pemeriksa / igd

  1. setelah pasien dilakukan pemeriksaan baik dari poli maupun IGD atas indikasi dokter pasien tersebut dirawat.
  2. keluarga pasien masuk kebagian administrasi rawat inap untuk melakukan pendaftaran rawat inap
  3. setelah didapat kamar untuk pasien, keluarga pasien membawa pasien untuk dlakukan perawatan lebih lanjut

dari mulai daftar, diperiksa oleh dokter termasuk pemeriksaan penunjang dan tindakan sampai pasien dirawat

biaya sesuai perda

Pelayanan Kesehatan Rawat Inap

bagian HUMAS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"