Pelayanan Laboratorium

  1. 1. Surat pengantar
  2. 2. Persyaratan Teknis

  1. 1. Pasien/keluarga melakukan registrasi
  2. 2. Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
  3. 3. Pengambilan sampel oleh petugas sampling
  4. 4. Proses pemeriksaan sampel-analisa
  5. 5. Pencatatan hasil-verifikasi
  6. 6. Penyerahan hasil

Pemeriksaan Laboratorium :

  1. Cito (darurat)

Pelayanan Non stop 24 jam dan hasil selesai ≤ 2 jam

  1. Rutin

  2. Pelayanan pada jam kerja  dan hasil selesai 3 – 6 jam.

Umum sesuai PERGUB
JKN : sesuai Permenkes No.59 tahun 2014.

Pelayanan Laboratorium

Hotline : 0811-5230-044
Kotak Saran
Email: humasrsdoris@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"