Pelayanan Rawat Jalan

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS/JKN/SKTM
  3. Surat rujukan
  4. Permintaan rawat inap

  1. Pengambilan nomor antrIan oleh pasien/keluarga
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
  4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang ( lab atau rontgen)
  5. Pemberian terapi atau resep obat
  6. Pengambilan obat di depo farmasi
  7. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir
  8. Pasien pulang/dirawat

1-3 jam (khusus prosedur 1 sd 5 )

Umum: Karcis Rp. 25.000,-
JKN : Sesuai Permenkes No. 59 Tahun 2014

Pelayanan Poliklinik

Hotline: 08115230044
Kotak saran
email: humasrsdoris@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"