Surat Keterangan Tanah

  1. Pengantar RT / RW
  2. foto Copy KTP
  3. Foto Copy Surat Bukti Kepemilikan Tanah
  4. Foto Copy PBB
  5. Cek Lokasi

  1. Pemohon dapat langsung ke loket menemui operator
  2. Pemriksaan kembali berkas persyaratan pemohon oleh Operator
  3. Pengetikan/ pengimputan oleh Opertaor
  4. Apabila sudah memenuhi persyaratan dapat di tandatangani oleh Lurah
  5. Meregister dan Pengecapan

45 Menit

Tidak dipungut biaya

surat pengantar / surat keterangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tanah"