Pengantar Pembuatan Keterangan Ahli Waris

  1. Pengantar RT / RW
  2. Foto Copy KTP Para Ahli Waris
  3. Foto Copy KK dan KK yang asli
  4. Akta Kelahiran para Ahli Waris

  1. 1. Pemohon dapat langsung keloket menemui operator
  2. 2. Pengetikkan / pengimputan oleh operator
  3. 3. Penanda tangananan berkas para ahli waris disertai saksi RT/ RW
  4. 4. Apabila sudah memenuhi persyaratan dapat di Tanda Tangani oleh Lurah
  5. 5. Meregister dan Pengecapan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

surat pengantar / surat keterangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan Keterangan Ahli Waris"