Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. pemohon dapat langsung keloket memenuhi operator
  2. pemeriksaan kembali berkas persyaratan pemohon oleh operator
  3. pengetikan/penginputan oleh operator
  4. apabila sudah memenuhi persyaratan dapat ditandatangani oleh Lurah Sekkel/Kasie
  5. Meregister dan pengecapan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar/Surat Keterangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah"