Surat Keterangan Izin Keramaian

  1. Pengantar RT/ RW
  2. Foto Copy KTP/ KK

  1. Pemohon dapat langsung ke loket menemui operator
  2. Pemeriksaan kembali berkas persyaratan pemohon oleh operator
  3. Pengetikan / Pengimputan oleh Operator
  4. Apabila sudah memnuhi persyaratan dapat di atanda tangani oleh Lurah, Sekel/ Kasie

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar/ Surat Keterangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Izin Keramaian"