penganter pembuatan akta kelahiran

  1. penganter rt/rw
  2. foto copy surat nikah ( legalisir oleh kua setempat )
  3. foto copy keterangan lahir dari bidan/rumah sakit
  4. foto copy ktp ( suami/istri )
  5. surat pertanggung jawaban mutlak ( spjm) apabila tidak ada surat keterangan dari dokter

  1. diberikan kepada operator kelurahan untuk periksa pengisiannya dan kelengkapannya
  2. operator mengimput data pengajuan akte kelahiran ( online )
  3. di printout untuk di tanda tanganin oleh lurah, sekel/kasie yang bersangkutan
  4. meregister dan pengecapan
  5. di teruskan ke dukcapil untuk di buatkan akte kelurahan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

surat penganter / surat keterangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "penganter pembuatan akta kelahiran"