Surat Pengantar NIkah

  1. Pengantar RT/ RW
  2. Foto Copy KTP Pemohon dan kedua orang tua
  3. Foto Copy KK

  1. 1. Pemohon dapat langsung keloket menemui operator
  2. 2. Pemeriksaan kembali berkas persyaratan pemohon oleh operator
  3. 3. Pengetikan/Pengimputan oleh operator
  4. 4. Apabila sudah memenuhi persyaratan dapat di Tanda Tangani oleh Lurah, Sekel/Kasie
  5. 5. Meregister dan Pengecapan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

surat pengantar / surat keterangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar NIkah"