Surat Pengantar Domisili Usaha

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Membawa fotocopy Akta Pendirian
  4. Membawa fotocopy SIUP/TDP
  5. Membawa fotocopy NPWP
  6. Membawa Cek/Foto Lokasi

  1. pemohon dapat langsung keloket memenuhi operator
  2. pemeriksaan kembali berkas persyaratan pemohon oleh operator
  3. pengetikan/penginputan oleh operator
  4. apabila sudah memenuhi persyaratan dapat ditanda tangani oleh Lurah Sekkel/Kasie
  5. meregister dan pengecapan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar/Surat Keterangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Domisili Usaha"