pelayanan pembuatan kartu keluarga

  1. pengater Rt/Rw
  2. foto copyn surat nikah
  3. foto copy akte kelahiran/ijazah
  4. foto copy ktp ( suami/istri, anak, apabila sudah mempunyai ktp )
  5. apabila penambahan atau pengurangan anggota keluarga ( dilampiri kk asli yang lama )

  1. pemohon langsung keloket pelayanan untuk mengambilan dan mengisi formulir panganter kk
  2. diberikan kepada operator kelurahan untuk periksa kepada pengisiannya dan kelengkapannya
  3. penanda tanganan oleh lurah atau sekel/kasie yang bersangkutan
  4. meregister dan pengecapan
  5. di serakan kembali kepada pemohon untuk di lanjutkan kecamatan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pembuatan KK Baru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan pembuatan kartu keluarga"