Pelayanan Dokumen Akta Kematian

  1. Pengantar Rt / RW
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Foto Copy KTP
  4. Surat Ketarangan Kematian dri Rumah Sakit

  1. Pemohon langsung ke loket pelayanan/ Operator
  2. Operator menginput data pengajuan keterangan kematian
  3. Di Print Out untuk tidak di tandatangani oleh Lurah
  4. Meregister dan Pengecapan
  5. Di serahkan kembali kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pelayanan Keterangan Kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dokumen Akta Kematian"