Pengantar Pembuatan Pindah/Pergi

  1. Pengantar Rt/Rw
  2. Foto copy KTP dan yang asli
  3. Foto copy KK dan asli

  1. Pemohon dapat langsung keloket menemui operator untuk mengisi formulir Pindah-Pergi
  2. Pemeriksaan berkas kembali persyaratan pemohon oleh operator
  3. Apabila sudah memnuhi persyaratan dapat di tanda tangani oleh Lurah, Sekel/Kasie
  4. Meregister dan Pengecapan
  5. Dapat di teruskan ke kecamatan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar/ Surat Keterangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan Pindah/Pergi "