Pengantar Keterangan Ahli Waris

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Asli
  3. Membawa fotocopy KTP para ahli waris
  4. Membawa Akta Kelahiran para Ahli Waris

  1. pemohon dapat langsung keloket menemui operator
  2. pengetikan/penginputan oleh operator
  3. penandatangan berkas para Ahli Waris disertai saksi RT/RW
  4. Apabila sudah memenuhi persyaratan dapat di tandatangani oleh Lurah
  5. meregister dan pengecapan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar/Surat Keterangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Keterangan Ahli Waris"