Pengantar Pembuatan Keterangan Kematian

  1. Pengantar Rt/Rw
  2. Foto copy Kartu Keluarga
  3. Foto copy akte KTP
  4. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit

  1. Pemohon langsung keloket pelayanan/operator
  2. Operator mengimput data pengajuan keterangan kematian
  3. Di print out untuk di tanda tangani oleh Lurah
  4. Meregister dan Pengecapan
  5. Di serakan kembali kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar/ Surat Keterangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan Keterangan Kematian "