Pelayanan E-KTP Baru

  1. Pengater Rt/Rw
  2. Foto Copy Kk
  3. Foto Copy Akte kelahiran/ijazah

  1. pemohon langsung keloket pelayanan untuk mengambil dan mengisi formulir penganter e-Ktp
  2. diberikan kepada operator kelurahan untuk periksa pengisiannya dan kelengkapannya
  3. penanda tangannya oleh lurah atau sekel/kasie yang bersangkutan
  4. meregister dan pengecapan
  5. di serakan kembali kepada pemohon untuk di lanjutkan kecamatan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN E-KTP BARU

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-KTP Baru"