Pengantar Pindah/Datang

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa surat keterangan DUKCAPIL Pindah/Datang dari asal daerah sebelumnya

  1. pemohon dapat langsung keloket menemui operator untuk mengisi formulir KTP dan KK
  2. pemeriksaan berkas kembali pesyaratan pemohon oleh operator
  3. apabila sudah memenuhi persyaratan dapat di tanda tangani oleh Lurah Sekkel/Kasie
  4. meregister dan pengecapan
  5. dapat diteruskan ke Kecamatan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar/Surat Keterangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pindah/Datang"