Pengantar Pembuatan Pindah/ Pergi

  1. Pengantar RT/RW
  2. KTP asli dan Fhoto Copy
  3. KK asli dan Fhoto Copy

  1. Pemohon dapat langsung keloket menemui operator untuk mengisi formulir Pindah-Pergi
  2. Pemeriksaan berkas kembali persyaratan pemohon oleh operator
  3. Apabila sudah memenuhi persyaratan dapat di tanda tangani oleh Lurah, Sekel,/ Kasie
  4. Meregister dan Pengecapan
  5. Dapat di teruskan ke Kecamatan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar/ Surat Keterangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan Pindah/ Pergi"