Pengantar Keterangan Kematian

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Foto Copy Akta Kelahiran
  4. Membawa Foto Copy KTP
  5. Membawa sura kematian dari Rumah Sakit

  1. pemohon langsung ke loket pelayanan/Operator
  2. operator mengnput data pengajuan keterangan kematian
  3. di printout untuk ditandatangni oleh Lurah
  4. meregister dan pengecapan
  5. diserahkan kembali kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar/Surat Keterangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Keterangan Kematian"