Pengantar Pembuatan e-KTP

  1. Pengantar RT & RW
  2. Foto copy Kartu Keluarga
  3. Foto Copy Akta Kelahiran / Ijazah

  1. Pemohon langsung Keloket pelayanan untuk mengambil dan mengisi formulir pengantar e-KTP
  2. Diberikan kepada operator kelurahan untuk diperiksa pengisiannya dan kelengkapannya
  3. Penanda tanganan oleh Lurah atau Sekretaris Kelurahan/ Kasie Kependudukan yang bersangkutan
  4. Meregister dan pengecapan
  5. Meregister dan pengecapan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

surat pengantar / surat keterangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan e-KTP"