Pelayanan Akta Kelahiran

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. membawa foto copy surat nikah (legalisir oleh KUA setempat)
  4. membawa foto copy KTP (suami/istri)
  5. Membawa foto copy keterangan lahir dari Bidan/Rumah sakit
  6. Membawa surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) apabilatidak ada surat keterangan dari Dokter

  1. diberikan kepada operator kelurahan untuk diperiksa pengisiannya dan kelengkapannnya
  2. operator menginput data pengajuan Akta Kelahiran (Online)
  3. diprintout untuk ditandatangani oleh Lurah Sekkel/Kasi yang bersangkutan
  4. meregister dan pengecapan
  5. diteruskan ke DUKCAPIL untuk dibuatkan Akta Kelahiran

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar/Surat Keterangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Kelahiran"