Pengukuran Bidang Tanah ( Untuk Pengembalian Batas )

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy Identitasa (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan , yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum.
  5. Fotocopy Sertipikat yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

  1. Datang Ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa Fotocopy Identitas(KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan , yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  2. Ambil Nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Dan pastikan anda sudah mengisi formulir dengan benar dan lengkap,

18 Hari kerja

                                                L
Tarif Pengukuran :       Tu = (........ x HSBKu ) + Rp. 100.000,-

                                               500

Pengukuran Bidang Tanah ( Untuk Pengembalian Batas )

Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
Jalan Kembangan Utama,Komplek Perumahan Permata Buana Jakarta Barat
Telp. 021-5825868-69, http://kod-jakartabarat.bpn.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengukuran Bidang Tanah ( Untuk Pengembalian Batas )"