Dispensasi Nikah

  1. Berkas dari KUA
  2. Fotokopi berkas dari kelurahan masing-masing mempelai (Model N1)
  3. Fotokopi e-KTP masing-masing mempelai;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga masing-masing mempelai;
  5. Fotokopi akte kelahiran/ijazah masing-masing mempelai;
  6. Fotokopi akta cerai (jika cerai hidup);
  7. Fotokopi akte kematian suami/istri (jika cerai mati);
  8. Pas Foto berwarna masing-masing mempelai ukuran 3x4 atau 4x6 sebanyak 1 lembar.
  9. Fotokopi KITAS bagi WNA

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke Loket Pelayanan;
  2. Verifikasi berkas oleh petugas pelayanan dan paraf oleh Kasi Pelayanan Publik dan Kasi Kesejahteraan Sosial;
  3. Penandatangan dan Penerbitan Surat Dispensasi Nikah oleh Camat.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Kotak Saran tersedia di Ruang Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store