Pengelolaan Kerjasama Pengabdian kepada Masyarakat (ITB)

  1. Nota kesepahaman (MOU) antar Intansi yaitu antar ITB dan Non ITB
  2. Permohonan mitra untuk melakukan kerjasama yang disampaikan ke LPPM dengan rincian kegiatan yang jelas
  3. Penanggungjawab Proyek/Kerma yang bersedia melaksanakan pekerjaan
  4. Anggaran Kegiatan yang tersedia

  1. Permohon (Mitra) atau Penanggungjawab pekerjaan (PI) datang ke LPPM untuk konsultasi tentang proses kontrak kerjasama dan konsultasi klausul PKS
  2. Berdiskusi (Rapat Koordinasi antara Mitra dan ITB)
  3. Hasil Kesepakatan untuk ditindaklanjuti dengan proses PKS

Pelayanan untuk inisiasi kerjasama institusi untuk pengabdian kepada masyarakat di layani dalam waktu antara 30 menit s.d 120 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Kesepakatan Kerjasama/ Kontrak Kerjasama (PKS)

Email : Email : lppm@lppm.itb.ac.id,
           website : www. lppm.itb.ac.id
Telpon :  
(022) 86010050
Fax , : (022) 86010051

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Kerjasama Pengabdian kepada Masyarakat (ITB)"